Berita

Pendanaan Asing Berisiko ‘Kontaminasi’ Ruang Publik dan Picu Polarisasi

0

Penelitian, jurnalistik, dan media adalah beberapa sektor yang kerap mendapatkan suntikan pendanaan dari pihak asing. Menurut pendiri HOS Tjokroaminoto Scholarship Club, Erfanda Andi Mada Arectya, pendanaan asing tersebut dapat memengaruhi proses agenda setting hingga mencemari ruang publik melalui amplifikasi narasi yang dapat berdampak pada stabilitas nasional, apalagi jika ketergantung

“Publik sering kali tidak melihat realitas apa adanya, tetapi realitas yang sudah di-framing. Ketika ada kepentingan di balik pendanaan, maka risiko bias naratif menjadi nyata,” katanya dalam seminar “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat, Sih?” yang digelar di UIN Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Jika sudah ketergantungan pada satu sumber dana asing ini, sambung Erfanda, bisa saja kerja-kerja yang dihasilkan peneliti hingga media selaras dengan kepentingan donatur tanpa disadari. Ia menyebutnya sebagai produksi otoritas semu, di mana produk riset atau laporan media yang didanai pihak-pihak tertentu dikemas seolah-olah netral dan ilmiah, tetapi kenyataannya tidak demikian.

Menurutnya, narasi tersebut dapat diperkuat secara masif melalui media sosial, influencer, hingga jejaring media, yang pada akhirnya berpotensi memicu polarisasi dan disinformasi dalam ekosistem digital saat ini. “Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses demokrasi.”

Untuk memitigasi hal tersebut, Erfanda menekankan pentingnya transparansi sumber dana, penguatan kode etik penelitian dan jurnalisme, diversifikasi pendanaan, peningkatan literasi media, serta pengawasan independen. “Pendanaan tidak selalu buruk. Namun tanpa transparansi dan akuntabilitas, ia bisa menjadi alat pembentuk narasi yang bias dan berpotensi memicu ketidakstabilan,” jelasnya.

Pada sisi penegakan hukum, Erfanda menilai, perlu pedoman investigasi yang jelas terhadap aliran dana asing. Pedoman tersebut penting untuk standardisasi pembuktian dalam perkara kompleks, mencegah politisasi isu, memperkuat koordinasi lintas lembaga dan negara, serta tetap menjaga hak sipil dan due process. Ia juga mengusulkan konsep transparansi terukur melalui publikasi hasil audit secara bertahap guna menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan proses hukum.

“Penegakan hukum terhadap dana asing memang penting untuk melindungi kedaulatan, mencegah kejahatan lintas negara, dan menjaga kepercayaan publik. Namun, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara legal, proporsional, dan akuntabel dengan berbasis bukti, bukan asumsi atau tekanan politik,” tuturnya.

“Tanpa pengaturan yang jelas, penegakan hukum berisiko inkonsisten, kriminalisasi, pembatasan kebebasan sipil, dan turunnya kepercayaan publik. Maka itu, proses penanganannya tidak boleh didasarkan pada asumsi atau tekanan politik dan harus ada indikator objektif, misalnya dugaan pelanggaran hukum atau ketidaktransparanan,” tutup Erfanda.

Exit mobile version