BeritaNasional

Jakarta Bukan Lagi Ibukota Negara Indonesia Mulai 2024

4
Pemudacoid
#image_title #separator_sa #site_title

Jakarta – Beberapa hari ini, warganet dihebohkan dengan pemberitaan Jakarta yang sudah kehilangan status ‘ibu kota negara’ sejak 15 Februari 2024 lalu.
Banyak yang berasumsi, masyarakat Indonesia sementara waktu ini sedang tak punya ibu kota, meskipun kenyataan lain mengatakan warga masih punya ibu negara.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun (Setelah UU IKN diundangkan). Nah, (UU DKI) itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (05/03/2024) lalu dilansir cnnindonesia.com.

Melihat hal ini, Supratman memastikan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta.

Politikus Gerindra itu juga memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

“Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” kata dia.

Ia pun menargetkan RUU DKJ nantinya bisa diselesaikan dalam kurun 10 hari.

“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” kata Andi.

Sebelumnya DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ.

RUU DKJ akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini.

Sebagai informasi, akibat dari regulasi tersebut terjadi spekulasi liar, warga Jakarta secara umum pun sudah tidak bisa lagi menganggap diri mereka sebagai warga ibu kota atau mungkin nanti mereka menyebut diri sebagai warga Heru Budi Hartono?

Mereka yang menjadi pesohor dan tinggal di Jakarta pun akan gusar dengan berita ini, karena tak bisa lagi mengklaim diri sebagai ‘artis ibu kota’.

Di tengah situasi genting ini mendorong canda dari warga Bekasi, Bogor, Tangerang sampai Cimahi untuk segera mendeklarasikan wilayah mereka sebagai ‘ibu kota darurat’.

Tapi balik lagi ke persoalan utamanya: Dari mana asal-usul kegaduhan ini? Ada apa di balik narasi ini? Dan, mengapa publik perlu tahu lebih mendalam dari sekadar guyon Jakarta kehilangan ‘ibu kota negara’?

pemuda.co. id
Exit mobile version