Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

RDP Evaluasi Pemilu Ditunda, Gara-Gara Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

3
×

RDP Evaluasi Pemilu Ditunda, Gara-Gara Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemudacoid
Anggota KPU RI, August Mellaz, sedang memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/03/2024). (foto/ist)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai evaluasi Pemilu 2024 telah ditunda dan dijadwalkan ulang sampai dengan 21 Maret 2024. Demikian dikatakannya Anggota KPU RI, August Mellaz pada wartawan, Kamis (14/03/2024).

Mellaz menjelaskan, penundaan dilakukan karena KPU masih mengurusi rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk dalam negeri.

“Jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret. Pertimbangan-pertimbangan ini saya kira berterima kasih ke Komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mellaz juga menegaskan pihaknya siap buka-bukaan mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menjadi polemik di tengah masyarakat luas.

“Memang ada pilihan lain? KPU pasti harus siap, semua pihak juga sudah tahu sejak tanggal 9 Maret sampai akhir ini kami lakukan rapat pleno rekapitulasi secara terbuka tingkat nasional. Bukan saja dihadiri oleh peserta pemilu, pengawas pemilu, termasuk juga kalau ada pemantau dan juga live streaming, jadi semua orang tahu bagaimana prosesnya berlangsung,” ujar Mellaz.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang semula dijadwalkan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024 ditunda. KPU meminta rapat tersebut ditunda hingga proses rekapitulasi suara rampung pada 20 Maret 2024.

“Kan alasan KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya karena sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI jadi semua hasil pleno-pleno di provinsi itu sudah mulai masuk ke KPU RI dan sudah mulai dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

Kata Doli, proses penghitungan atau rekapitulasi suara yang dilakukan KPU memakan banyak waktu. Bahkan pengurus parpol harus ikut terlibat dalam proses tersebut.

“Bahkan, teman kita yang di parpol yang ditetapkan jadi saksi juga tiap hari mengawal itu, jadi itu yang menjadi alasan mereka,” ujarnya.

Doli menyebutkan, rapat dengan KPU bisa dilaksanakan segera usai rekapitulasi suara rampung. Pihaknya pun, meminta KPU mengajukan penjadwalan ulang pada 21 Maret 2024.

“Setelah tanggal 20, segera. Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 saja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,” ucapnya.

author avatar
pemuda.co. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *