BEKASI – Warga Kabupaten Bekasi menggelar aksi demontrasi dengan menuntut pembongkaran bangunan perumahan dan kavling ilegal yang melanggar peraturan tata ruang wilayah (RTRW) serta zona pertanian abadi.
“Aksi ini dipicu oleh maraknya pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi, yang berpotensi merusak ekosistem pertanian yang telah dilindungi,” kata Kordinator Aksi, Abdul Hakim alias Again dalam keterangannya.
Para demonstran, yang terdiri dari petani, aktivis lingkungan, dan warga setempat, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif pembangunan ilegal ini terhadap lahan pertanian.
“Keberadaan bangunan perumahan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor pertanian di wilayah kami sebagai daerah pertanian, bayangkan saja dalam 5 tahun terakhir sudah mencapai hampir 100 ha dari luas lahan pertanian di desa kami sekitar 500 ha, artinya tembus hampir 20% terjadi alih fungsi lahan pertanian,” jelas Agai.
Tokoh pemuda Desa Sukajadi Bekasi ini mengatakan keprihatinannya kerusakan ekosistem lahan pertanian berimbas pada masalah sosial masyarakat.
“Lahan pertanian ini adalah sumber penghidupan kami. Jika dirusak, kami kehilangan mata pencaharian,” ujar Agai.
Pakar Geografi Lingkungan Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Agung Adiputra turut bicara agar pemerintah tegas dalam mengatasi masalah maraknya alih fungsi lahan pertanian.
“Penutupan sementara tidak menyelesaikan masalah, mengingat dampak meresahkan terhadap masyarakat dan kerusakan lingkungan sekitar akibat alih fungsi lahan pertanian ini,” kata Agung Adiputra.
Ia mengatakan Kabupaten Bekasi, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Jawa Barat, kini menghadapi tantangan serius.
“Semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan jadi tantangan serius, pengawasan pemerintah harus lebih ketat lagi jangan hanya menunggu terjadi ledakan, bisa-bisa picu konflik horizontal ini,” tandas alumnus Magister Mitigasi Kerusakan Lahan SPS IPB ini.
Perubahan ini telah menyebabkan kekhawatiran yang mendalam bagi nasib para petani.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 13 ribu hektar lahan sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri,” tegas Agung.
Menurutnya, dari data KLHK 2022, luas lahan sawah Kabupaten Bekasi tahun 1990 teridentifikasi sebesar 86.674,70 ha, hingga tahun 2018 luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi menjadi 72.824,06 ha.
“Lahan persawahan menyusut sebanyak 13.850,64 ha atau 16 persen dari luas awal tahun 1990, jika tren ini terus berlanjut, kita bisa kehilangan potensi pertanian yang sangat penting untuk ketahanan pangan nasional sekitar 160 ribuan ton gabah pertahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan putusan untuk menutup sementara bangunan Perumahan Green Almaidah di Desa Sukajadi yang terbukti melanggar aturan pembangunan. Namun, warga menilai langkah ini belum cukup, dan menuntut agar bangunan ilegal tersebut dibongkar secara permanen.