Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Berikut Isi Pidato Capres Anies Baswedan di Sidang Pembuka Sengketa Pilpres 2024

4
×

Berikut Isi Pidato Capres Anies Baswedan di Sidang Pembuka Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Pemudacoid
Capres Anie Baswedan. Foto: Istimewa

JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan pidato pembuka dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (27/03/2024).

Pidato ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), usai Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo membuka sidang tersebut.

Calon presiden yang berpasangan dengan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar itu mengatakan, proses Pemilihan Umum 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.

Selain itu, Anies juga mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Dia pun berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

Intervensi kekuasaan

Anies awalnya mengatakan, proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan. Menurut Anies, tindakan itu merusak demokrasi.

“Tetapi juga mengikis fondasi keadilan dan kebenaran yang seharusnya menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara,” kata Anies di hadapan delapan hakim MK.

Anies juga mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Terjadi serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi sejak tahap awal.

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan,” kata Anies.

Di antara penyimpangan itu, yakni penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Padahal, katanya, pasangan calon itu tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, ujar Anies, aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.

Bansos Jadi Alat ransaksional
Lalu, lanjut Anies, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
“Bansos malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ujar Anies.

Intervensi di MK

Tidak hanya itu, Anies berujar, intervensi bahkan merambah hingga kepemimpinan MK. Ia menilai, pimpinan MK seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi.

Namun, bila pimpinan MK terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi berada dalam bahaya nyata.

Harapannya kepada Hakim Konstitusi

Ia berharap Hakim Konstitusi memutus perkasa seadil-adilnya. Sebab, bila tidak melakukan koreksi maka akan menjadi preseden buruk di setiap pemilihan ke depan.

Bila tidak melakukan koreksi maka praktek penyimpangan kemarin akan dianggap sebagai kenormalan. Sehingga, lanjutnya, menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa.

“Mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian,” ujarnya.

Tuntutan Tim Hukum Anies-Muhaimin

Tim Hukum Anies-Muhaimin telah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024.

Permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

author avatar
pemuda.co. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *