JAKARTA – Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.
Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka’bah itu mengajukan 24 perkara.
Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:
PPP 24 perkara
NasDem 20 perkara
PAN 19 perkara
Demokrat 17 perkara
Gerindra 17 perkara
Golkar 14 perkara
PDI Perjuangan 13 perkara
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara
PBB 8 perkara
Perindo 6 perkara
Hanura 4 perkara
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara
Partai Gelora 3 perkara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara
Partai Aceh 1 perkara
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
Partai Nanggroe Aceh 1 perkara
Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara