Bekasi, (17/4) – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bekasi melalui ketuanya, Rahmat Syaumi, mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan kebijakan pengampunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat di seluruh wilayah provinsi Jawa Barat. Desakan ini disampaikan sebagai respons atas kesulitan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat pasca pandemi dan berbagai tantangan ekonomi lainnya.
Rahmat Syaumi menyatakan bahwa kebijakan pengampunan PBB akan memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, banyak warga yang masih berjuang untuk memulihkan kondisi ekonomi mereka dan terbebani dengan kewajiban pembayaran PBB.
“Kami melihat dan merasakan langsung bagaimana masyarakat masih kesulitan. Kebijakan pengampunan PBB ini akan menjadi angin segar dan membantu meringankan beban ekonomi mereka, setelah pengampunan pajak kendaraan, saya rasa pengampunan PBB ini perlu karena tidak semua masyarat keci punya kendaraan seperti motor” ujar Rahmat Syaumi dalam pernyataan resminya hari ini.
Lebih lanjut, Rahmat Syaumi menjelaskan bahwa pengampunan PBB ini diharapkan dapat berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau bahkan pengurangan pokok pajak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini dinilai akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak di masa depan setelah kondisi ekonomi mereka membaik.
“Kami percaya bahwa Bapak Gubernur memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kebijakan pengampunan PBB ini adalah langkah konkret yang sangat dinantikan dan akan memberikan dampak positif yang besar bagi kehidupan masyarakat,” tegas Rahmat Syaumi.
BKPRMI Kabupaten Bekasi berharap agar suara rakyat kecil ini dapat segera direspon positif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kebijakan pengampunan PBB dapat segera direalisasikan. Organisasi kepemudaan Islam ini siap mendukung dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi.