Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diundang
JAKARTA – KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
Demikian disampaikan, Komisioner KPU RI, August Mellaz pada awak media di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/04/2024).
Dikatakanya, penetapan itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024. KPU harus menindaklanjuti Putusan MK itu sebagaimana amanat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024.
“Itu tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi maka paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden – wakil presiden terpilih,” jelas Mellaz.
Mellaz memastikan, KPU akan mengundang berbagai pihak dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut. Di antaranya, pemerintah, lembaga negara, elite parpol, hingga paslon 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan. Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol, peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” tuturnya.
KPU menegaskan, tidak ada imbauan khusus bagi massa pendukung tertentu. Namun dia mengingatkan, rapat pleno terbuka tersebut terbatas dan hanya dihadiri oleh sejumlah perwakilan. Mengingat lokasi aula lantai dua KPU yang tak terlalu besar.
“Untuk besok nggak, nggak (imbauan khusus) karena memang undangannya agak spesifik kalau misalnya kan yang jelas tempatnya di aula KPU tentu dengan kapasitas yang memang sebagaimana diketahui selama ini,” tutur Mellaz.