JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/03/2024).
Sidang ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Para calon presiden dan wakil presiden penggugat dipersilakan hadir untuk mengikuti sidang.
“Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Selasa (26/3/2024).
Sementara 12 kursi lainnya akan digunakan untuk para kuasa hukum masing-masing kubu. Para pihak lain yang juga ada di ruang sidang, mulai dari KPU RI sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, juga akan diberikan selusin kursi.
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini, eks Ketua MK Anwar Usman dilarang terlibat.
Menurut Saldi, teknis tersebut telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya. Pembahasan teknis itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.
Penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan. “Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja,” kata dia.
Adapun MK telah menerima permohonan gugatan Pilpres dari dua paslon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada pekan lalu. Pada Senin, MK melakukan tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.