Berita

Pernyataan Sikap Akademis: Dukungan terhadap Pembentukan Tim Khusus Pemburu Begal Polda Metro Jaya

0

Jakarta — Menanggapi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam membentuk tim khusus pemburu begal, saya sebagai akademisi dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat.

Secara normatif, langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, ditegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa Kepolisian bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat.

Pembentukan tim pemburu begal yang beroperasi selama 24 jam merupakan bentuk implementasi konkret dari kewenangan tersebut, khususnya dalam merespons meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini juga sejalan dengan upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pendekatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat dan media sosial mencerminkan paradigma modern dalam penegakan hukum berbasis partisipasi publik, yang sejalan dengan prinsip community policing. Hal ini memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui percepatan informasi dan respons terhadap tindak kejahatan.

Dari sudut pandang filosofi hukum, langkah ini mencerminkan adagium klasik: “Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban utama untuk menjamin rasa aman sebagai bagian dari hak fundamental warga negara.

Selain itu, adagium “Ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum) menegaskan bahwa hukum harus hadir secara nyata dalam kehidupan sosial, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman nyata seperti kejahatan jalanan.

Kami juga menilai bahwa langkah ini mencerminkan prinsip legal certainty, justice, and utility (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan), sebagaimana dikemukakan dalam teori tujuan hukum. Kehadiran tim khusus ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, kami mendorong agar langkah ini dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum tidak hanya tegas tetapi juga berkeadilan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan akademis terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hormat kami,

RAHMAN KEY, S.H., M.H.

Akademisi/Dosen
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Exit mobile version