Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar rapat lanjutan Pembahasan Dasar Hukum Pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan di Hotel Harris Suite Puri Mansion Jakarta, Jumat (05/7).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Karo Hukum dan Kerjasama Kemenpora Mulyani Sri Suhartuti serta dihadiri Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo dengan melibatkan Kemenkumham, Sekjen KOI, Sekjen KONI, Sekjen KORMI, Sekjen IADO, Ketua BAKI, Ketua BAORI, Ketua NDRC, Kepala Departemen Legal PSSI dan Ketua BANI.
Plt. Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 102 UU Keolahragaan merupakan terobosan politik hukum guna mewujudkan unifikasi lembaga arbitrase keolahragaan yang saat ini tersebar dibeberapa organisasi keolahragaan.
Sementara Stafsus bidang Hukum menekankan bahwa pembahasan legal formal dasar hukum pembentukan lembaga arbitrase keolahragaan tunggal dengan melibatkan steakholder terkait merupakan komitmen Kemenpora.
“Agenda ini untuk menyerap aspirasi demi efektivitas operasional Lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan yang memberikan kepastian hukum sehingga diharapkan berdampak terhadap pertumbuhan industry olahraga yang kondusif,” kata Alfin.