Example floating
Example floating
Berita

PRIC Apresiasi DPR Tetapkan Pemilihan Presiden Tetap Langsung dalam Prolegnas 2026

9
×

PRIC Apresiasi DPR Tetapkan Pemilihan Presiden Tetap Langsung dalam Prolegnas 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Keputusan DPR RI bersama Komisi II DPR RI dalam Rapat Koordinasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai sejalan dengan aspirasi publik dan menjaga prinsip demokrasi.

Direktur Eksekutif Paradigma Research and Ideas Center (PRIC), Dedi Ermansyah, menilai langkah DPR menunjukkan sikap terbuka terhadap suara masyarakat, terutama dalam memastikan arah demokrasi Indonesia tetap berada pada koridor reformasi.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dari Komisi II DPR RI, rapat diikuti Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda beserta lima pimpinan komisi lainnya.

Dalam rakor tersebut, DPR dan Komisi II DPR RI menyepakati tiga poin utama. Pertama, pembahasan legislasi di Komisi II pada Prolegnas 2026 hanya difokuskan pada Rancangan Undang-Undang Pemilu. Kedua, RUU Pilkada tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2026 dan tidak digabungkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Ketiga, mekanisme pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak dikembalikan melalui pemilihan oleh MPR.

Menanggapi kesepakatan itu, Dedi menyebut keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR tidak mengabaikan aspirasi publik.

“Kami mengapresiasi sikap Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI yang memastikan pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ini merupakan komitmen menjaga kedaulatan rakyat dan semangat reformasi,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai, sebelumnya wacana perubahan mekanisme pemilihan Presiden melalui MPR sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi melemahkan kualitas demokrasi.

“Keputusan ini menunjukkan DPR bersikap responsif terhadap kegelisahan publik dan berupaya menjaga demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar,” ujarnya.

Dedi juga mengapresiasi keputusan DPR untuk tidak memasukkan RUU Pilkada dalam Prolegnas 2026. Menurutnya, stabilitas regulasi dalam penyelenggaraan demokrasi daerah perlu dijaga agar tidak memicu polemik politik berkepanjangan.

“Langkah ini mencerminkan kehati-hatian DPR dalam menentukan prioritas legislasi serta menghindari perubahan aturan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik,” katanya.

Mantan aktivis HMI itu menegaskan pentingnya pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Pembahasan RUU Pemilu harus menjadi momentum perbaikan sistem demokrasi, bukan sekadar rutinitas legislasi. Keterbukaan dan pelibatan masyarakat harus menjadi prinsip utama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” tuturnya.

Dengan hasil rakor tersebut, DPR dan Komisi II DPR RI dinilai telah mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas demokrasi nasional sekaligus memastikan kebijakan legislasi ke depan tetap sejalan dengan aspirasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *