JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A. Makarim yang mencoret pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Sudah lah, hal tersebut hendaknya tidak dipermasalahkan. Sebab, peraturan menteri tersebut tidak mencabut pramuka dari bagian pembelajaran pada peserta didik, melainkan memberikan opsi pilihan untuk menjalankannya,” katanya dihadapan awak media usai membuka “Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia” di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang-Banten, Selasa (02/04/2024) kemarin.
Dikatakanya, keputusan itu berdampak positif lantaran pramuka saat ini menjadi ekstrakurikuler pilihan, di mana nantinya yang akan masuk pramuka sesuai minat dari siswa masing-masing.
“Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan itu (pramuka) tetapi menggeser. Yang tadi posisinya wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakurikuler,” ujarnya.
Dengan pilihan itu, lanjut Wapres, yang masuk pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi.
“Itu kan bagus. Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua,” pintanya.
Wapres menekankan, pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting lantaran di dalam pramuka terdapat pelajaran mengenai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.
“Kita semua pendapatnya sama bahwa pramuka itu penting. Itu untuk memberikan pendidikan kepada siswa-siswa kita. Saya kira banyak manfaat dalam rangka memberikan integritas sebagai warga negara, persiapan mental. Kita semua mengatakan bahwa pramuka penting,” tuturnya.
Kedepan, Ma’ruf Amin mengharapkan agar masyarakat maupun pihak terkait di bidang pendidikan dapat dengan bijak menyikapi perubahan ini sehingga pro dan kontra yang terjadi di masyarakat tidak berkelanjutan dan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.
“Menurut saya, itu tidak jadi masalah. Menurut saya ya. Karena itu tidak ditiadakan, tetapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakurikuler. Kan banyak (ekstrakurikuler), jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya,” tegasnya.
Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024.