JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan menolak secara sah terkait laporan kepada Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Kamis (28/03/2024).
Adapun laporan tersebut yakni buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dilaporkan oleh Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian.
Dalam putusan tersebut, Saldi Isra diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik karena melakukan dissenting opinion. Hal itu dinilai ada konflik kepentingan dalam laporannya.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK.
Hakim menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pelapor terhadap Saldi Isra juga dinilai tak lengkap. Sebab bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media online.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,” tuturnya.
Diketahui, Saldi Isra dilaporkan ke MKMK pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Hakim konstitusi Saldi Isra dilaporkan soal dugaan ada konflik kepentingan saat memberikan putusan perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.
Hakim Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia.
Akibatnya, Saldi Isra dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.