Jakarta Timur – Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Indonesia, Dr. Rasminto, menekankan pentingnya legitimasi ilmiah dalam pelaksanaan riset advokasi. Menurutnya, sebuah kajian harus ditopang oleh metodologi yang valid agar bisa menjadi landasan yang kuat dalam mendorong perubahan kebijakan publik.
Pandangan tersebut disampaikan Rasminto saat menjadi narasumber dalam pelatihan riset advokasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Graha MPSI, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).
Rasminto menjelaskan bahwa gerakan advokasi yang tidak didukung oleh basis data dan analisis mendalam cenderung hanya akan dinilai sebagai opini penonton. Dampaknya, argumen yang dibawa akan sulit memengaruhi para pengirim kebijakan atau pemangku kepentingan.
“Advokasi membutuhkan legitimasi ilmiah yang kuat. Keakuratan data adalah fondasi utama ketika kita ingin memperjuangkan atau mengkritisi sebuah kebijakan,” ujar Rasminto.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa riset advokasi tidak boleh bergerak atas dasar asumsi semata. Peneliti wajib melewati proses ilmiah yang ketat, meliputi pengumpulan data, validasi, verifikasi, hingga analisis komprehensif terhadap regulasi terkait.
Rasminto juga menyoroti bahwa celah terbesar sering kali ditemukan bukan pada tataran teks hukum, melainkan pada realitas di lapangan.
“Sering kali persoalan krusial muncul pada tahap implementasi, seperti pengawasan yang longgar, keterbatasan alokasi anggaran, hingga ego sektoral berupa buruknya koordinasi antarlembaga,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, ia menyarankan penggunaan metode triangulasi data untuk menjaga objektifitas riset agar dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun sosial. Ada tiga prinsip utama yang menurutnya wajib dipegang oleh peneliti:
- Integritas dan Kejujuran Data: Menyajikan fakta apa adanya tanpa manipulasi.
- Perlindungan Informan: Menjamin keamanan dan kerahasiaan narasumber.
- Orientasi Publik: Menjadikan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama.
Sebagai penutup, Rasminto mengingatkan bahwa produk akhir dari riset advokasi adalah rekomendasi kebijakan. Rekomendasi yang baik harus memenuhi kriteria realistis, solutif, terukur, serta mudah dievaluasi agar dapat diterapkan secara nyata demi kepentingan masyarakat.














