JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akun Instagram resmi bursa kripto seperti Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc.
“Akun tidak tersedia di Indonesia. Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” demikian isi notifikasi saat membuka akun Instagram tersebut, dikutip Rabu (17/07/2024).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pemblokiran akun Instagram bursa kripto atas permintaan otoritas terkait.
“Untuk yang berhubungan dengan investasi dan kripto, dari Kominfo, kami memblokir hanya atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti,” katanya dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (18/07/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, Satgas PASTI atau pemberantasan aktivitas keuangan digital rutin merilis entitas yang dianggap ilegal.
“Kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila entitas yang dimaksud ada di dalam negeri,” kata Tira.
Bappebti, OJK, dan Kominfo merupakan anggota Satgas PASTI. Ia menjelaskan, entitas yang tidak berizin akan diblokir.
“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya diblokir di Android Play Store, lewat kerja sama dengan Google Indonesia,” ujar dia.
Bappebti mencatat, jumlah investor kripto meningkat menjadi 19 juta per Februari. Nilai transaksi kripto di Indonesia Rp 211 triliun selama Januari hingga April. Nilainya melampaui transaksi sepanjang 2023 Rp 149,25 triliun.
Tentang alasan permintaan pemblokiran akun Instagram bursa kripto kepada Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, namun belum ada tanggapan.