MATARAM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB, meringkus 9 tersangka tindak pidana pengeboman ikan, Senin 22 April 2024.
“Sembilan tersangka berasal dari Jerowaru. Mereka ditangkap pada saat akan menangkap ikan dengan bahan peledak, di Perairan Desa Seriwe, Jerowaru, Lombok timur,” ungkap Kasubdit Gakum Dit Polairud Polda NTB, AKBP Muh. Anton Bhayangkara G, Rabu (24/04/2024).
Ia menerangkan, pada saat diciduk posisi 9 tersangka berada di tengah laut.
“Saat penangkapan, posisi mereka tengah berisitirahat sambil menunggu cuaca tenang,” ucapnya.
Dijelaskan Anton, 9 tersangka itu masing-masing menggunakan 2 kapal berbeda. Yakni kapal motor Singo Edan dan kapal motor pemburu dolar.
“Dua kapal ikan ini membawa alat peledak atau bom ikan. Diduga akan digunakan untuk menangkap ikan,” sambungnya.
Penangkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengendus adanya aktivitas ilegal tersebut.
Kini 9 tersangka itu sudah ditahan di Rutan Mapolda NTB untuk diperiksa lebih jauh.
“Sudah kami tahan untuk kani dalami lebih jauh,” imbuhnya.
Selain menangkap 9 pelaku, Polisi juga turut menita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut. Salah satunya berupa bom ikan.
“Kepada pelaku kami terapkan UU darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Anton.
Dit Polairud Polda NTB sendiri menaruh perhatian khusus terhadap tindak pidana tersebut. Pasalnya, aktivitas itu mengancam rusaknya habitat di laut.
“Kami akan intensifkan patroli laut,” pungkasnya.