Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Kemendikbudristek Bantah Coret Pramuka Sebagai Eskul Wajib Sekolah

1
×

Kemendikbudristek Bantah Coret Pramuka Sebagai Eskul Wajib Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pemudacoid
Pramuka. Foto: SHUTTERSTOCK

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendik budristek) memastikan kegiatan pramuka masih menjadi ekstrakurikuler atau ekskul wajib di sekolah. Namun, keikutsertaannya tidak wajib melainkan sukarela.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan sekolah di tingkat usia dini maupun menengah wajib menjalankan kegiatan ekstrakurikuler pramuka dalam kurikulum merdeka.

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan,” katanya.

Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

Anindito menjelaskan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

“Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan,” ucapnya.

Anindito kembali memgaskan, pihaknya membantah Kemendikbudristek berniat untuk meniadakan pramuka. Ia malah menekankan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaan peraturan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Akan tetapi, sekolah tetap membolehkan jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

author avatar
pemuda.co. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *