JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya yang mengklaim, bahwa semua fraksi partai politik (parpol) telah setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, hingga Kamis (20/6/2024) pukul 11.43 WIB, Bamsoet tidak hadir dalam sidang MKD DPR RI Hari ini. Padahal, sidang terhadap Bamsoet dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, Bamsoet sudah mengirimkan surat yang menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang hari ini. Dalam surat tersebut, Bamsoet beralasan hari ini agenda pimpinan MPR RI padat.
“Sehubungan padatnya agenda Pimpinan MPR RI, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan 20 juni 2024,” kata Adang Daradjatun membacakan surat Bamsoet.
Adang kemudian membacakan tata tertib sidang MKD DPR RI, bahwa pihak yang dipanggil harus hadir langsung kecuali sakit atau memiliki tugas negara. Selanjutnya, ia menanyakan kepada anggota MKD apakah sidang dapat dilanjutkan atau tidak. Hingga saat ini, sidang terhadap Bamsoet diskors selama 15 menit.
Sementara itu, Anggota MKD DPR RI Yulian Gunhar pun menegur keras sikap Bamsoet yang mangkir dalam sidang hari ini.
Menurut Yulian, bahwa ketidak hadiran Bamsoet dalam sidang hari ini bukan berarti sebagai anggota, justru mengabaikan tugas dan fungsi MPR sebagai lembaga negara.
Bamsoet lanjutnya, seharusnya paham bahwa MKD DPR RI juga merupakan salah satu lembaga negara yang harus dihormati. Oleh sebab itu, dia berpandangan, dengan Bamsoet tidak hadir pada sidang hari ini, berarti dia kurang merespons terhadap peraturan UU MKD RI.
“Dengan dia tidak hadir memberikan klarifikasi, ini menunjukan itikad yang kurang respons terhadap peraturan UU MKD sendiri,” kata dia.
Yulian juga tak setuju sidang terhadap Bamsoet diskors. Dia menilai, MKD perlu memanggil Bamsoet dengan surat panggilan kesatu, kedua, bahkan bila perlu sampai pemanggilan ketiga kalinya.
“Kalaupun Bamsoet tetap mangkir panggilan MKD, maka bisa saja kami meminta pengamanan dalam (pamdal) untuk memanggil paksa terhadapnya. Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk menghadiri sidang MKD,” tegasnya.