Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Pengembang Perumahan Disomasi Karang Taruna Diduga Langgar Hukum Lingkungan

34
×

Pengembang Perumahan Disomasi Karang Taruna Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pemudacoid

BEKASI – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdampak langsung pada masalah peningkatan kemiskinan bagi masyarakat Petani yang bergantung pada lahan untuk mata pencaharian dan kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan.

Tidak terima dengan hal tersebut sekelompok pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna desa setempat kini mensomasi pengembang perumahan yang diduga nakal.

“Gerakan ini bagi para pemuda menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan aksi nyata mengirimkan somasi kepada pengembang perumahan Kavling Green Al-Maidah 2 yang terletak di tanggul Gempol Payung, Desa Sukajadi, Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Karang Taruna Desa Sukajadi, Bahrodin, Selasa (02/07/2024).

Ia menuturkan apa yang dilakukan pengembang telah melanggar hukum lingkungan.

“Jelas pengembang ini melanggar UU 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berberkelanjutan Jo UU 26/2007 tentang penataan ruang dan Perda Kabupaten Bekasi 12/2011 tentang RTRW,” jelasnya.

Bagi Bahrodin, apa yang sudah dilanggar sama saja tidak menghormati warga khqususnya kami pemuda dan para petani.

“Tindakan pengembang sama saja tidak menghargai kami para pemuda, petani dan warga desa, apalagi jelas Lahan desa Sukajadi merupakan Lahan pertanian abadi sesuai RTRW Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Ia bersama pemuda desa Sukajadi menuntut agar Pihak pengembang menghentikan proyek perumahan.

“Kami desak pengembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin dan segera mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukkan aslinya,” tukasnya.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat lahan pertanian yang seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat dirusak demi kepentingan komersial. Ini jelas melanggar aturan tata ruang dan merugikan warga Desa Sukajadi,” tambah Bahrodin.

Ia berpendapat, somasi ini bentuk efek jera kepada siapapun yang membangun pada bukan peruntukkannya akan berhadapan dengan kami para pemuda.

“Somasi ini bentuk efek jera ya bahwa pemuda desa peduli, jangan lagi ada sikap mentang-mentang ya mau bangen sesuka hatinya,” tegasnya.

“Kami berharap, Pemkab Bekasi tegas melakukan pengawasan maupun jangan asal berikan ijin pembangunan. Kalau tidak kami sebagai masyarakat akan semakin susah pak karena tidak ada lahan Sawah untuk tempat mencari nafkah,” sambungnya.

author avatar
pemuda.co. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *