JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlihat absen.
Setelah Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporannya, Adies Kadir kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah RUU DKJ dapat disahkan menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah khusus Jakarta, Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Adies Kadir kemudian mengetok palu untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.
Dalam revisi tersebut, terdapat 4 pasal baru yang disisipkan oleh DPR, yakni Pasal 70, meliputi Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D yang berbunyi:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.