JAKARTA – Bareskrim Polri akan mengusut keterkaitan antara gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP) dengan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S).
Sebagai informasi, Sofyan ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 70 kilogram pada, Sabtu (27/05/2024).
“Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Menurut Mukti, narkoba yang diselundupkan caleg PKS ini juga ditutupi dengan bungkus teh dari China. Mukti juga menduga 70 sabu yang dimiliki Sofyan berasal dari Thailand. Sebagaimana diketahui, jaringan Fredy Pratama kerap membungkus narkobanya dengan bungkus seperti teh China. Fredy disebut mengontrol bisnis narkobanya dari Thailand.
“Karena barang ini adalah murni dari Malaysia yamg mana packaging nya packaging teh China kemungkinan barang ini dari Thailand,” ujar Mukti.
Dalam kasus ini, Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali 70 kilogram sabu. Selain itu, Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia. “Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata dia.
Di kasus ini, polisi juga telah menangkap total empat tersangka yang terkait Sofyan. Sebanyak tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia. “Satu inisial A,” ucap Mukti. Sofyan pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.