Example floating
Example floating
banner 728x250
BeritaNasional

DPR dan Penyelenggara Sepakati Pilkada Ulang untuk Lawan Kotak Kosong

2
×

DPR dan Penyelenggara Sepakati Pilkada Ulang untuk Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Pemudacoid

JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat Pilkada ulang 2025 akan digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Adapun Pilkada ulang ini digelar lantaran ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada di sejumlah Kabupaten/Kota.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin membacakan kesimpulan rapat.

Sementara itu, anggaran penyelenggaraan Pilkada ulang akan dibebankan ke APBD daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang. Namun, pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan APBN.

“Ada pun hal-hal lain, terkait misalnya di kabupaten kota tersebut tidak disediakan dana APBD untuk menyelenggarakan hal itu, Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement, Termasuk bantuan APBN jika diperlukan, sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” terangnya.

Alasan digelarnya Pilkada ulang 27 Agustus 2024 lantaran dianggap agar lebih cepat.

“Lebih cepat lebih baik karena kita ingin satu prioritasnya tetap di 2025, Agar kemudian prioritasnya tetap di 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026,” ujar dia.

Untuk sementara waktu, daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat atau pj kepala daerah.

“Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin, mengungkapkan, jika pihaknya mempunyai dua opsi untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025. Pilkada ulang tersebut hanya dilakukan di daerah dimana kotak kosong menang dalam pertaungan Pilkada 2024 ini.

Hal itu disampaikan Afifuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Kita mau munculkan dua opsi yang pertama dan sekiranya kita bisa menyampaikan ini titik yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September,” kata Afifuddin.

“Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September satunya di 27 Agustus,” sambungnya.

Ia menyampaikan, jika Pilkada ulang mengambil opsi yang pertama yakni 24 September maka, tahapan persiapan perencanaan penyusunan dan seterusnya yaitu akan dimulai dimulai di Maret 2025.

“Nah ini yang kami bisa sampaikan. Kemudian pendaftaran dan seterusnya ini di waktu-waktu yang sudah ada di undang-undang. Untuk Kampanye itu kami merencanakan di bulan Agustus sampai September sekitar 1 bulan kampanye. ini juga sudah kami ringkas atau persingkat. Tentu juga tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya. Kemudian untuk pemungutan suara di ancang-ancang kami itu di hari Rabu tanggal 24 September 2025,” katanya.

“Nah ini yang kami bayangkan jika Pilkada ulang diselenggarakan di 24 September,” imbuhnya.

Kemudian soal opsi kedua yakni 27 Agustus 2025, maka persiapan akan dimulai satu bulan lebih cepat.

Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya, kemudian ada tahapan pendaftaran pemantauan penyerahan daftar pemilih dan seterusnya. itu menyesuaikan timeline yang sudah kita tarik sebulan lebih awal,” ujarnya.

“Kemudian untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu kita rencanakan di 27 Agustus 2025 dengan sebelumnya pasti ada masa yang kita sebut dengan pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada 3 hari masih tenang,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pada Pilkada 2024, terdapat 37 daerah dengan calon tunggal. Tiga di antaranya telah dimenangkan oleh kotak kosong, yaitu Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bangka dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Baru.

Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M Hakim kalah lawan kotak kosong. Berdasarkan data situs web pilkada2024.kpu.go.id, Jumat (29/11/2024), melaporkan, data per pukul 21.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 311 TPS dari 311 TPS atau 100 persen. Hasilnya: kotak kosong 57,98 persen atau 48.528 suara, sedangkan Maulan-Masagus 42,02 persen atau 35.177 suara.

Kekalahan ini tentu saja cukup tragis. Apalagi pasangan calon petahana ini mendapatkan dukungan dari 16 partai politik. Rinciannya: sembilan partai parlemen, yakni PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN dan PKB. Serta tujuh partai nonparlemen, mulai dari Garuda, PKN, Partai Ummat, Partai Buruh, PSI, Perindo, dan Hanura.

Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian juga gagal memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasangan yang diusung 10 parpol yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, Perindo, PKS dan PAN itu hanya meraup 42,75 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul 57,25 persen.

Dan, paslon Erna Lisa-Wartono, bisa menang 100 persen karena paslon Muhammad Aditya-Said Abdullah yang didiskualifikasi justru tidak diganti menjadi kotak kosong. Perolehan suara Lisa-Wartono sebenarnya hanya 32 persen. Karena semua suara Aditya-Said yang sampai 60 persen dinilai tidak sah, dan perolehan suara Lisa-Wartono kemudian disebut 100 persen.

author avatar
pemuda.co. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *