Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Hakim Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Dinyatakan Tidak Bersalah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

1
×

Hakim Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Dinyatakan Tidak Bersalah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Sebarkan artikel ini
Pemudacoid

BANDUNG – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan telah selesai. Dengan berbagai bukti yang disampaikan pemohon dan termohon, dipastikan bahwa Pegi tidak bersalah atas tuduhan dan penetapan tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Atas keputusan ini, ibu Pegi Setiawan, Kartini, berterimakasih kepada hakim dan dukungan semua elemen masyarakat yang selalu memberikan doa agar Pegi bisa segera dibebaskan.

“Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah,” ujar Kartini usai persidangan praperadilan, Senin (08/07/2024).

Sementara itu, salah satu pengacara Pegi, Asep Muhidin menyebut dengan hasil ini dia akan segera menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar. Sebab, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkam dari tahanan.

“Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan,” kata Asep.

Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus lain.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dengan dimikian, hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, dalam putusannya.

Menurut hakim, tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujar Hakim Eman Sulaeman.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

author avatar
pemuda.co. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *