JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tidak mengetahui jenis barang mewah yang diatur dalam PPN 12%.
“Terkait detail barang mewah, diserahkan kepada pemerintah tapi diutamakan barang-barang yang sudah secara selektif yang terkena pajak penjualan barang mewah. Karena jujur saya belum mengetahui lebih detail terkait barang mewah yang diatur itu,” katanya dihadapan media, Jumat (6/12/2024).
Misbakhun juga belum bisa memastikan apakah daftar barang mewah tersebut ada pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, masih ada kemungkin daftar barang lain yang akan dikenakan PPN 12% di luar barang yang terkena PPnBM.
Dia juga menekankan, bahwa pemerintah tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR untuk mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% serta daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut.
“Pemerintah cukup menggunakan mekanisme yang ada, PPN-nya naik, tapi dikenakan secara selektif kan sudah selesai,” ujarnya.
Bahan Pokok Bebas Pajak
Pemerintah memastikan bahan-bahan pokok serta serta layanan vital seperti transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan tidak terkena tarif PPN 12%.
Ketentuan barang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pemerintah juga sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung pekan ke depan.
Nantinya, paket kebijakan itu komoditas yang mendapat pembebasan pajak demi menjaga daya beli masyarakat. Ketentuan Barang Mewah dalam Aspek Pajak PPnBM Pemerintah mengatur pajak barang mewah dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang yang terkena PPnBM memiliki nilai atau sifat yang tidak dibutuhkan dan hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu.
Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan, bahwa barang yang terkena PPnBM harus memenuhi kriteria ini:
Bukan kebutuhan pokok Hanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu Pada umumnya dikonsumsi untuk menunjukkan status atau gaya hidup Dapat merusak kesehatan atau moral masyarakat jika penggunaannya tidak terkendali.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Suami Dasco mengungkapkan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang mewah.
Pada dasarnya, pemerintah menerapkan PPN 12% secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah. Ia memastikan, barang-barang pokok yang berkaitan dengan kepada masyarakat masih menggunakan tarif PPN 11%. DPR juga mengusulkan penurunan tarif pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.
“Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujar Dasco.