Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Nota Kesepahaman koordinasi hukum di bidang kepemudaan dan keolahragaan, Senin (24/11), di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan.
Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan integritas layanan, tata kelola hukum, dan akuntabilitas program yang dijalankan Kemenpora. Erick Thohir mengapresiasi penuh dukungan Jaksa Agung yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan karakter bangsa dan masa depan olahraga nasional.
Menpora menyampaikan bahwa berbagai program strategis Kemenpora sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan pendampingan hukum agar pelaksanaannya berjalan tepat dan terukur. Terlebih, beban kerja Kemenpora semakin besar karena banyak program pemuda dan olahraga yang dipercayakan langsung oleh Presiden.
Menurut Erick, perbedaan kebutuhan tiap cabang olahraga, pembangunan akademi olahraga, hingga rencana pusat pelatihan harus ditangani dengan perencanaan yang bersih dan sesuai koridor hukum. Karena itu, keterlibatan Kejaksaan menjadi kunci menjaga transparansi dan efektivitas program, termasuk pembinaan atlet dan pembangunan karakter pemuda yang patriotik, gigih, dan berempati.
Erick menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan wujud komitmen untuk memperkuat kerja sama dalam bantuan dan pertimbangan hukum, pengamanan program strategis, pemulihan aset, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas SDM.














