JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan permohonan batas usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Prof. Dr. Yulius sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota I Dr. H. Yudi Martono dan Hakim Anggota II Dr. Cerah Bangun.
Anggota KY, Fajar Nur Dewanta mengatakan, pihaknya akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
“KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Fajar Nur Dewanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/06/2024).
Menurutnya, KY tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung atas putusan tersebut. KY hanya memeriksa aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan tersebut dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Sebagai informasi, Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan tiga majelis hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial, pasa Senin 3 Juni 2024.