JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan terbaru ini, kegiatan pramuka tak lagi wajib diikuti siswa.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, langkah yang diambil Nadiem itu kebablasan.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib disekolah bagi kami kebablasan,” katanya dalam keterangannya, Senin (01/04/2024).
Menurutnya, pramuka berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar pancasila.
“Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” jelasnya.
Huda menilai, status kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk dalam kegiatan sukarela bagi peserta didik, bisa jadi kebijakan terbaik. Namun, dia mengingat, tidak semua peserta didik maupun wali murid memiliki preferensi yang cukup, terutama dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan mereka.
Masalahnya, Wasekjen DPP PKB Itu mengatakan, tidak semua peserta didik di Indonesia itu ada di wilayah kota-kota besar yang memiliki informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka.
“Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.
Huda menilai, klausul adanya kegiatan ekstrakurikuler bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini, maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban menyelenggarakan.
Menurut dia, dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan siswa dan organisasi.
Oleh karena itu, Huda menegaskan, saat ini Pramuka masih layak dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” ujar dia.