Jakarta — Setahun pasca pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama yang berada di balik penguasaan ruang laut, khususnya pihak pemodal.
Penilaian tersebut disampaikan Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, dalam diskusi publik evaluasi satu tahun pembongkaran pagar laut yang digelar HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026). Menurutnya, proses hukum yang berjalan sejauh ini masih berfokus pada pelaku lapangan dan aspek administratif.
Noor menilai, meski pembongkaran fisik pagar laut telah dilakukan dan pengadilan telah menjatuhkan vonis, negara belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan ruang laut dan perlindungan nelayan.
“Penegakan hukum memang berjalan, tetapi belum menyentuh pemodal. Selama pihak yang menguasai sertifikat dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar tidak diproses, keadilan hukum belum bisa dikatakan tercapai,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut sejak awal telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Keberadaan pagar laut itu, lanjut Noor, terbukti menghambat akses nelayan, meningkatkan biaya operasional melaut, serta berdampak pada penurunan hasil tangkapan.
Namun demikian, pembongkaran fisik yang dilakukan pada Januari 2025 dinilai belum diiringi penuntasan aspek hukum secara menyeluruh. Pasca pembongkaran, masih ditemukan indikasi aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut yang belum sepenuhnya dihentikan.
“Jika aktivitas di lapangan masih berjalan, berarti pelanggaran hukumnya belum selesai. Negara harus memastikan tidak ada lagi praktik pemanfaatan ruang laut ilegal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai persoalan hukum serius dan tidak bisa dipandang sekadar kesalahan administratif.
“Sertifikat di atas laut mengindikasikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kejahatan tata ruang. Ini harus diusut sampai kepada aktor pemodal,” katanya.
Terkait proses peradilan, Noor menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026 yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah awal, namun belum mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh.
“Yang dijatuhi hukuman masih sebatas pelaksana dan pejabat administratif. Sementara pihak dengan kendali modal dan kepentingan ekonomi terbesar belum tersentuh,” ujarnya.
Menurut Noor, kondisi ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dalam penegakan hukum di sektor pesisir, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar.
Ia mendorong pengawalan proses hukum lanjutan, termasuk penelusuran dugaan pemalsuan sertifikat tanah laut, pencabutan sertifikat bermasalah, serta pemeriksaan lanjutan di tingkat Kejaksaan Agung.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis simbolik. Aparat harus berani menelusuri aliran keuntungan dan peran aktor pemodal agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan,” tegasnya.
Fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama itu juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di wilayah pesisir Tangerang, serta memastikan tidak ada aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berjalan di luar ketentuan hukum.
“Kasus pagar laut harus menjadi preseden. Jika hukum gagal menyentuh pemodal, praktik serupa akan terus berulang dan nelayan akan selalu menjadi korban,” pungkas Noor.














